Dana Talangan haji dilarang

Diposting oleh KhazzanahTour on Sabtu, 19 Januari 2013

Seiring dengan  diluncurkanya Paket Dana Talangan Tour Haji Dan Umroh oleh beberapa bank syariah diantaranya bank muamalat,Kementerian Agama kembali melakukan pembenahan dalam pelaksanaan ibadah haji. Kementerian yang dipimpin Suryadarma Ali ini berencana menghentikan praktik dana talangan haji yang diberikan oleh perbankan syariah. Alasannya, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip haji, yakni untuk mereka yang mampu.



Pemerintah sudah membentuk tim konsultan untuk mengkaji kembali produk perbankan syariah dana talangan haji. Sebab, dana talangan haji dinilai banyak mendatangkan kepanikan yang berakibat panjangnya daftar tunggu ibadah haji.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, selain tidak sesuai dengan prinsip haji, produk pembiayaan dana talangan haji juga telah membuat daftar antrean untuk naik haji semakin panjang. Dengan fasilitas paket dana talangan tour haji dan umroh, seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh kursi haji dari Kementerian.

Kementerian Agama sudah membentuk tim yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia. Produk dana talangan haji memang memilliki potensi besar untuk mengembangkan bank syariah. BI sebagai pembuat regulasi berpegang pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengizinkan adanya produk dana talangan haji ini.

"Akibat penggunaan dana talangan, masyarakat justru yang memenuhi syarat kemampuan secara finansial harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji," ujar Anggito Abimanyu,

 Dwiyanto, Analis Senior Divisi Perbankan Syariah Bank Indonesia, mengatakan kunci dana talangan haji ada di Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Kalau Kemenag melarang pengggunaan dana talangan haji karena dinilai tidak sesuai syariah, maka BI siap meninjau kembali terkait produk tersebut.

 Namun, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Syariah (Dirut BRI Syariah) Hadi Santoso mengatakan, perseroan selama ini membiayai dana talangan haji bagi nasabah yang mampu secara finansial.

 Namun, sampai saat ini, BI berpegang pada fatwa DSN untuk mengizinkan produk tersebut. Sisi syariahnya merujuk pada fatwa DSN. “Kuncinya ada di Dirjen, apakah penggunaan dana talangan dimungkinkan,” ungkap Dwiyanto.

 Dana talangan haji merupakan salah satu produk perbankan syariah. BI sebagai pembuat regulasi hanya bertugas mendorong bank-bank untuk berkreasi dalam menciptakan produk yang memiliki kemanfaatan bagi masyarakat. BI juga bersedia kalau ada kajian lebih lanjut soal simpang siur dasar syariah terhadap dana talangan.

 Skemanya, pada tahap awal nasabah menyetor uang muka 5 persen dari nilai pembiayaan haji sebesar Rp 25 juta. Nah, kemudian nasabah mengangsur sisa dana talangan haji melalui tabungan haji hingga mereka melaksanakan ibadah haji. "Dana talangan haji itu untuk booking atau jatah pencatatan nasabah untuk naik haji," imbuh Hadi.
 
 Prinsip ibadah haji bagi mereka yang mampu juga terpenuhi dengan ketentuan bahwa calon anggota jemaah haji wajib melunasi semua kewajibannya ke bank sebelum berangkat ke tanah suci. Jadi, ketika beribadah, mereka benar-benar menyandang status mampu.

 Direktur Bisnis Bank Negara Indonesia Syariah (Direktur Bisnis BNI Syariah) Imam Teguh Saptono menuturkan, akan ada pengaruh walau penurunannya tidak signifikan. Pasalnya, porsi dana talangan haji hanya sebesar 10 persen dari total pembiayaan perseroan. "Kalau dana talangan haji dilarang, ada penurunan pembiayaan. Namun, penurunan itu tidak signifikan," ungkapnya.

Yang jelas, menurut Imam, pertumbuhan pembiayaan dana talangan haji terbilang menggiurkan. BNI Syariah mencatat kenaikan dana talangan haji sebesar 20 persen-30 persen saban tahun. Saat ini, per 31 Agustus lalu, nilainya mencapai Rp 500 miliar.

Direktur Bisnis Bank Syariah Mandiri (Direktur Bisnis BSM) Hanawijaya mengatakan, pihaknya sudah diundang oleh Kementerian Agama untuk membicarakan rencana tersebut. Sebaliknya, para bankir bank syariah juga sudah memberikan masukan.

Menurutnya, produk dana talangan haji sudah ada fatwanya. Dana talangan haji hanya untuk membeli kursi, bukan untuk membiayai keberangkatan haji. Kalau dihapuskan tidak akan berpengaruh pada bank, tetapi akan tidak adil bagi masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap.

"Karena pengguna produk ini adalah mereka yang tidak berpenghasilan tetap," ujar Hanawijaya tanpa menyebutkan besar dana talangan haji BSM.Dari berbagai sumber.



Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Dana Talangan haji dilarang ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://arminarekaumroh.blogspot.com/2013/01/dana-talangan-haji-dilarang.html

Bookmark and Share

0 komentar... Baca dulu, baru komentar

Posting Komentar

tabel


KETERANGAN
P PROMO
OP TANPA BIAYA PERLENGKAPAN
IP TERMASUK BIAYA PERLENGKAPAN
SEAT AVAILABILITY
TOTAL 7.474
TERPAKAI 4.616
AVAILABLE 2.858